MEDAN - Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati. Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini politikus Partai Golkar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh KPK.
BACA JUGA:
"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," ujar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di rumah dinasnya Jalan Sudirman Medan, dilansir dari Antara.
Bupati Langkat Tertangkap OTT KPK
Penunjukan Plh bupati dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Kabupaten Langkat.
Dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait penangkapan Terbit Rencana Peranginangin. "Nanti kita tunggu hasil KPK, nanti saya ngomong pun salah pula," ungkapnya.
Seperti diberitakan KPK menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK
Selain Bupati Langkat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!