Bupati Langkat Ditangkap KPK, Gubernur Edy Belajar Tidak Korupsi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (ANTARA/Andika Syahputra)

Bagikan:

MEDAN - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dijadikan pelajaran oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edy memperingati dirinya sendiri agar tidak terjerat kasus yang sama. Kepada seluruh kepala daerah di Sumut, Edy mengaku sudah sering memberikan peringatan untuk menghindari korupsi.

"Udah bolak balek diantisipasi, nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, dilansir dari Antara.

Edy Rahmayadi Tunjuk Wakil Bupati Langkat

Kepala daerah memang rawan terjerat praktek korupsi seperti fee proyek, perizinan dan jual beli jabatan. Dan kepala daerah yang terciduk KPK rata-rata terjerat satu diantaranya kasus tersebut.

Dia pun tidak mau terlalu mencampuri terlalu jauh urusan OTT Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Mantan Pangkostrad itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK.

"Nanti kita tunggu hasil KPK, nanti saya ngomong pun salah pula," urainya.

Dan untuk menghindari kekosongan jabatan, Gubernur Sumut menunjuk Wakil Bupati Langkat Syah Afandin sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.

Seperti diberitakan KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin bersama kawan-kawan pada Selasa (18/1).

Dalam operasi itu penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp786 juta.

Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka suap fee proyek bersama lima orang lainnya yakni Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," kata Ghufron.

Selanjutnya, kata dia, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan

menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," tuturnya.

Selain Bupati Langkat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!