2 Pasien COVID-19 Omicron di Indonesia Meninggal, DPR Ingatkan Pemerintah Waspada
Pemakaman jenazah pasien COVID-19 /Antara

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi COVID-19 Omicron meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan dua kasus kematian akibat varian Omicron yang terjadi Sabtu, 22 Januari, harus menjadi peringatan dalam menghadapi lonjakan Omicron.

Gelombang Varian Omicron di Indonesia

Dia mengimbau semua pihak bersiap menghadapi gelombang varian Omicron yang diprediksi akan terjadi beberapa minggu ke depan dengan jumlah kasus mencapai belasan ribu.

"Sebagai langkah antisipasi, saya kira kita harus bersikap waspada. Apalagi, sudah ada dua pasien varian Omicron yang meninggal. Artinya sudah ada case fatality rate- nya," ujar Rahmad, Senin, 24 Januari.

Menurutnya, kejadian ini membuktikan bahwa Omicron itu memang bahaya dan nyata. Sekaligus juga beresiko bagi orang-orang yang belum divaksin. "Serta terhadap orang yang meskipun sudah divaksin tapi punya komorbid,” katanya.

Rahmad mengatakan, jika melihat badai Omicron yang menerjang berbagai negara di dunia, maka bisa diprediksi Indonesia tidak akan bisa menghindar dari varian Omicron.

“Yang penting saat ini, bagaimana agar lonjakan bisa kita antisipasi, bisa kita meminimalkan puncaknya dan jangan sampai menimbulkan korban,” tegasnya.

Politikus PDIP itu menerangkan, jika berkaca dari berbagai negara serta data statistik yang ada menunjukkan puncak Omicron akan terjadi antara 30-70 hari setelah pertama kali di temukan di Afrika Selatan Desember lalu.

Fase Puncak Omicron di Indonesia

“Itu puncaknya ya, ada yang sampai 30 hari 40 hari ada sampai baru 70 hari baru pada saat puncaknya baru mengalami proses fase penurunan. Karena itulah kita mempersiapkan diri dalam waktu dekat ini, karena diprediksi akan terjadi lonjakan Omicron yang besar,” katanya.

Oleh karena itu, Legislator Jawa Tengah itu berharap seluruh warga negara bisa saling mengingatkan bahwa varian Omicron tidak bisa dianggap remeh dan tidak berbahaya. Utamanya bagi penderita komorbid.

"Kita tahu masih jutaan rakyat yang belum divaksin. ini harus menjadi perhatian bersama dan menjadi kita untuk semakin hati-hati,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia pada Sabtu, 22 Januari 2022. Satu kasus yang merupakan transmisi lokal meninggal di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat. Sedangkan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Keduanya merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian Omicron yang memiliki daya tular tinggi. Keduanya tercatat sebagai pasien komorbid.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.”ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, DPR: Waspada, Indonesia Tak Bisa Menghindar

Selain , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!