Nasib Terbit Rencana Perangin Angin Terkini setelah Jadi Tersangka Korupsi
Arsif foto - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bagikan:

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memfasilitasi pemeriksaan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Hari ini (17 Mei), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa.

Bentuk dukungan KPK dalam perkara oleh penegak hukum

Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara rinci soal perkara apa yang sedang ditangani oleh PPNS KLHK tersebut. "Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," ucap Ali.

Ali mengatakan fasilitas pemeriksaan tersebut sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum.

Terbit saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, Terbut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut terkait tewasnya penghuni kerangkeng.

Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut juga tengah menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Terbit.

Selain Terbit Rencana Perangin Angin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!