SUMATERA UTARA – Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan jika insentif tenaga kesehatan (nakes) yang khusus menangani pasien COVID-19 nunggak pembayarannya selama tiga bulan.
Para nakes diketahui belum menerima insentif sejak tiga bulan terakhir di tahun 2020, yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Ombudsman Sumut Sebut Insentif hanya Sampai September 2020
"Pemkot/pemkab di Sumut dan Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi, bagaimana kekurangan pembayaran Oktober sampai Desember 2020," papar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dilansir dari Antara, Senin 5 April.
Siregar menjelaskan jika dana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibayarkan bagi para nakes yang ada di rumah sakit maupun puskesmas di Sumut hanya sampai bulan September 2020.
Padahal dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (pada 27 April 2020) insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum, dan dokter gigi Rp10 juta.
Adapun insentif bagi bidan dan perawat adalah Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Kemudian santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.
"Dari Oktober sampai Desember 2020, nakes ini bekerja jugakan. Bahkan mungkin sampai sekarang, cuma tingkat penyebaran kasusnya lebih kecil," bebernya.
Siregar juga menjelaskan informasi yang didapatkannya langsung dari penerima. "Masalah ini, kita ketahui dari nakes di Kota Medan. Bahkan yang tertunggak tiga bulan di 2020, mereka tidak sampaikan ke kita (Ombudsman, Red)," imbuh Abyadi.
Selain insentif tenaga kesehatan di Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!