Berita Mensos: Penyaluran BST mengikuti kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini
Menteri Sosial Tri Rismaharini (ANTARA)

Bagikan:

MEDAN – Berdasarkan survei pelaksanaan BST yang diolah Set TNP2K pada 2020, Kementerian Sosial membeberkan sebanyak 98,6 persen keluarga penerima manfaat (KPM) sudah memanfaatkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Hampir di 2020 target 96,8 persen telah terpenuhi, tentunya yang belum sekitar 3,2 persen," papar Sekretaris Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Nurul Farijati dilansir dari Antara, Kamis 15 April.

Dana BST Sebagian Besar untuk Makan

Adapun menurut data tersebut, Nurul menjelaskan jika penggunaan dana BST oleh KPM sebagian besar untuk membeli bahan pangan (sekitar 95,24 persen), kemudian membayar tagihan listrik/air (25,21 persen), dan keperluan lainnya.

Penyaluran BST, kata Nurul mengikuti kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mewajibkan penerima BST harus memiliki NIK yang sama dengan data Dukcapil.

"Kami sekali lagi bekerja sama dengan Dukcapil dalam rangka, kebijakan Ibu Menteri Risma adalah seluruh penerima bantuan ber-NIK. NIK adalah yang padan dengan Dukcapil pusat, kalau tidak padan, kami kembalikan ke daerah untuk dilakukan pemadanan," ungkapnya.

Selain itu, Nurul menjelaskan hingga saat ini BST masih dalam tahap penyaluran oleh PT Pos Indonesia.

Meskipun demikian, penyaluran masih terdapat masalah seperti data penerima yang diusulkan beririsan dengan penerima Program Keluarg Harapan (PKH) atau bantuan sembako.

"Atau misalnya ada dari Kantor Pos mengantar, tetapi penerima tidak ada di rumah, pelang kampung, atau pergi berobat ke tempat lain," bebernya.

Selain program penyaluran BST oleh Kemensos, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait