Agus, Pria Tanjungbalai yang Gigit Pipi Istri Lantaran Cemburu kini Dibekuk Polisi
FOTO IST

Bagikan:

MEDAN - Pria bernama Agus Salim alias Rambo (47) ditangkap polisi di Tanjungbalai, Sumut. Rambo ditangkap karena menganiaya istrinya dengan menggigit pipi istri karena cemburu.

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penganiyaan terjadi di rumahnya, di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Senin, 1 Juli.

Saat itu, Rambo mengetahui istrinya Eliyanti (44) sering berkomunikasi dengan pria lain melalui handphone. Akibatnya, terjadi pertengkaran di antara keduanya.

"(Masalahnya) gara-gara ketahuan suaminya, kalau istrinya sering telepon dan chattingan dengan laki laki lain," ujar Iptu Dahlan, Selasa, 13 Juli.

Cekcok Mulut  dan Berujung Penganiayaan, Agus Gigit Pipi Istrinya.

"Terlapor (Agus) memiting leher pelapor (Elyanti) dengan tangan kanan slanjutnya terlapor menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan pipi kanan luka lecet," jelasnya.

Usai mengalami luka, Eliyanti melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungbalai. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di  Kelurahan Beting Kuala Kapias.

"Lalu personel tim berangkat menuju TKP dan tersangka berhasil diamankan," sebutnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini atas perbuatannya, Rambo berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka dijerat pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

 

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Gigit Pipi Istri Lantaran Cemburu, Pria di Tanjungbalai Dibekuk Polisi

Selain Tanjungbalai, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!