MEDAN- Program bantuan subsidi upah atau BSU yang disiapkan pemerintah bakal segera disalurkan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, hari ini telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima salah satu stimulus tersebut.
Menurut Ida, untuk tahap pertama, bantuan bakal diberikan kepada sebanyak satu juta data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dari total estimasi keseluruhan penerima sebanyak 8,7 juta pekerja.
BACA JUGA:
Bantuan Diberikan Selama 2 Bulan
Adapun besaran subsidi yang didapatkan penerima yakni sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan untuk tiap pekerja. Bantuan akan disalurkan sekaligus Rp1 juta.
"Jumlah data yang diselesaikan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima. Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan di-check, di-screening Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Juli.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp500 ribu:
- Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Sesuai klasifikasi data sektor di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank BUMN baik yang tergabung dalam Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri maupun BTN. Sedangkan untuk wilayah Aceh adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Para Pekerja Bisa Tersenyum, Bantuan Gaji Rp500 Ribu Segera Disalurkan, Ini Syarat-syaratnya
Selain Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Karyawan Rp500 Ribu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!