MEDAN - Aksi viral protes kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan oleh artis Dinar Candy. Aksinya tersebut menarik banyak perhatian lantaran Dinar berdiri di pinggir jalan dengan berpakaian bikini.
Dinar Candy mengunggah aksi berbikini di akun Instagram pribadinya. Terlihat dirinya menggunakan bikini berwarna merah.
BACA JUGA:
Dinar Candy memegang sebuah papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang"
Dinar juga menyebut bahwa aksinya berbikini adalah bentuk kekecewaannya. Ia juga meminta agar masyarakat tidak meniru aksinya berbikini.
"Jangan tiru adegan ini, aku setres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy di akun @dinar_candy dikutip VOI, Rabu, 4 Agustus. Belakangan video tersebut tidak ditemukan di akun Dinar Candy.
Aksi itupun menuai berbagai respons. Salah satunya dari mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, dia menilai aksi Dinar Candy sebagai pornoaksi. Bahkan, meminta Polri untuk mengangani persoalan tersebut.
"Pak Polisi @DivHumas_Polri @CCICPolri pelaku ini memenuhi unsur pelanggaran UU Pornoaksi..!!," cuit Ferdinand
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dimintai pendapat perihal itupun sepakat jika aksi Dinar Candy memenuhi unsur pornoaksi. Tindaknya itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Aksi Dinar Candy yang berbikini di trotoar jalan untuk menolak PPKM level 4 diperpanjang disebut bernuansa pornografi dan pornoaksi," ungkap Suparji.
Aksi Protes Dinar Candy Masuk Unsur Pornografi
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dimintai pendapat perihal itupun sepakat jika aksi Dinar Candy memenuhi unsur pornoaksi. Tindaknya itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum," sambungnya.
Selain itu, Suparji juga menyebut dalam aturan yang ada, Dinar Candy bisa terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sanski itu tercantum pada Pasal 36 tentang eksploitasi seksual di muka umum.
"Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara," kata dia
Ada pun isi Pasal 36 berbunyi;
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Dinar Candy Berbikini Protes Kebijakan PPKM, Aksinya Dikecam Sebagai Tindak Pornoaksi
Selain Viral Video Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!