Setelah Kapolri, Mahfud MD Ingin Ambil 57 Pegawai yang Didepak dari KPK
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: polkam.go.id)

Bagikan:

MEDAN - Jelang pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos TWK, Kapolri mengaku ingin mereka untuk menjadi ASN Polri.

Tidak main-main, keinginan Sigit disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui. Alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi.

Mahfud MD: Biar mereka jadi ASN di pemerintah saja

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah siap mengambil 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didepak per 30 September atau hari ini.

Sebanyak 57 pegawai yang di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo diberhentikan dari komisi antirasuah karena mereka gagal lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kalau KPK enggak mau, sebagai lembaga independen mengambil orang ini biar kita yang ambil," kata Mahfud dalam diskusi daring yang dikutip pada Kamis, 30 September.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan TWK yang jadi syarat alih status pegawai KPK tidak melanggar hukum. Mahfud juga mengatakan Novel Baswedan dkk yang tidak lolos TWK juga sudah tepat tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hanya saja, alih status ini bermasalah dan menimbulkan perdebatan panjang. Sehingga pemerintah memutuskan jika KPK tetap berkeras tak mau melantik mereka maka Novel Baswedan dkk akan disalurkan menjadi ASN di lembaga lain.

"Biar mereka jadi ASN di pemerintah saja, karena KPK itu kan menurut hukum lembaga eksekutif tetapi bukan bawahan Presiden. Dia lembaga sendiri seperti KPU, Komnas HAM, KPK, Bawaslu iitu eksekutif tapi bukan bawahan presiden, lembaga independen," jelas Mahfud.

"Jadi kalau yang ditanyakan tentang KPK itu 56/57 itu, pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN ya ayok masuk ke polisi jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman-teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun Golongan 4, sekian tahun Golongan 3, dan seterusnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Novel Baswedan dkk Didepak dari KPK, Mahfud MD: Kalau KPK Enggak Mau Biar Kami yang Ambil

Selain 57 Pegawai yang Didepak dari KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!