Medan – Apakah Anda akan melakukan perjalanan dinas atau berlibur ke Australia? Berikut ini aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah negara setempat.
Baru-baru ini pemerintah Australia mempersiapkan peraturan baru perjalanan internasional guna memudahkan baik itu untuk warganya maupun wisatawan agar kembali mengunjungi negara tersebut.
BACA JUGA:
“Pemerintah kami sedang menetapkan kerangka kerja tentang bagaimana perjalanan internasional akan terlihat di beberapa bulan mendatang,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison dilansir dari Antara, Sabtu.
Warga Wajib Wajib Karantina 7 Hari
Peraturan baru itu, pertama karantina selama tujuh hari di rumah untuk warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin lengkap dengan vaksin yang digunakan di Australia atau vaksin yang diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA).
Kedua, karantina terkelola selama 14 hari untuk siapa pun yang belum divaksin atau sudah divaksin dengan vaksin yang tidak disetujui atau diakui oleh TGA.
Warga Australia dan penduduk tetap yang belum bisa divaksin, misalnya jika mereka berusia di bawah 12 tahun atau karena alasan medis, akan dianggap sudah divaksin.
“Negara bagian dan teritori akan memulai program ini pada waktu yang berbeda mengingat tingkat vaksinasi yang beragam, tetapi kami mengharapkan sistem ini akan dimulai pada November,” kata Morrison.
Warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register.
Dalam beberapa minggu mendatang, pemerintah akan menyelesaikan proses agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki vaksin yang diakuiTGA.
Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksin, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan.
Empat vaksin COVID-19 yang telah disetujui dan terdaftar di TGA, di antaranya Pfizer (Comirnaty), AstraZeneca (Vaxzevria), Moderna (Spikevax) dan Vaksin COVID-19 Janssen.
TGA juga telah menerima saran bahwa vaksin Coronavac (Sinovac) and Covishield (AstraZeneca/Serum Institute of India) dapat dipertimbangkan sebagai vaksin yang diakui bagi pelancong internasional yang masuk selain empat vaksin tersebut.
“Pengakuan vaksin tersebut mendukung Australia agar bisa memulangkan warga yang telah divaksin dengan vaksin tersebut di luar negeri dan dapat membuka untuk kelompok lain, seperti pelajar internasional yang telah divaksin dengan vaksin-vaksin itu di negara mereka, seperti Indonesia, India, dan China,” kata Morrison.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Australia Siapkan Aturan Baru Perjalanan Internasional
Selain Aturan Masuk Negara Australia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!