Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Berikan Penjelasan
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

MEDAN - Tarif cukai rokok benar-benar naik dan membuat perusahaan meradang. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno rencana pemerintah soal tarif cukai rokok.

Sarno menyampaikan jika rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok untuk menekan jumlah produksi rokok.

Produksi rokok turun akibat kenaikan tarif cukai

Berdasarkan data Kemenkeu tercatat jumlah produksi rokok pada 2018 berjumlah 336 miliar batang dan meningkat menjadi 357 miliar batang pada 2019 karena tidak ada kenaikan cukai rokok.

Namun demikian pada 2020, produksi rokok kembali turun menjadi 322 miliar batang akibat kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

"Di 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif, produksi rokok meningkat drastis. Ketika ada kenaikan tarif secara teratur setiap tahunnya, jumlah produksi menurun," kata Sarno dalam webinar "Dukungan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok", dikutip dari Antara, Kamis 7 Oktober.

Kebijakan kenaikan tarif cukai, lanjutnya, juga terbukti berhasil menurunkan penjualan rokok dalam rangka pengendalian konsumsi. Berdasarkan survei DJBC dan BPS, selama 2013-2020 harga rokok relatif semakin tidak terjangkau yang ditunjukkan oleh peningkatan affordability index (harga transaksi pasar/PDB per kapita).

Pada 2018, harga rokok per bungkus mencapai Rp22.560 dengan affordability index sebesar 11,8 persen dan pada 2019 harga rokok naik menjadi Rp22.940 namun affordability index justru turun menjadi 11,3 persen. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2019 sehingga menyebabkan harga rokok menjadi lebih terjangkau.

Selain itu, lanjut Sarno, kenaikan tarif cukai rokok juga membuat penjualan domestik rokok menurun dengan rata-rata penurunan penjualan sebesar 1,5 persen.

"Secara umum kebijakan kami sudah on the track ya, karena produksinya sudah cukup turun di beberapa tahun terakhir," ujar Sarno.

Selain peningkatan tarif cukai, Sarno menyampaikan bahwa sejak 2015 hingga saat ini, produksi rokok cenderung mengalami penurunan akibat penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari tarif CCHT sejak 2014, serta peningkatan tarif PPN sejak 2016 (dari 8,4 persen ke 8,7 persen) dan 2017 (8,7 persen ke 9,1 persen).

Lebih lanjut ia menyampaikan kenaikan tarif cukai rokok juga menjadi upaya penurunan prevalensi merokok guna meningkatkan kualitas SDM. Hal tersebut dikarenakan selama periode 2013-2108 prevalensi merokok anak dan remaja meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Selain juga untuk mengejar target RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen di 2024.

Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai naik dari Rp180 triliun menjadi Rp203,92 persen atau mengalami peningkatan sebesar 13,28 persen. Kendati demikian, Kemenkeu belum memastikan persentase kenaikan untuk masing-masing sektor penerimaan seperti hasil tembakau, etil alkohol, MMEA (barang cair), maupun cukai produk lainnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Dear Gudang Garam, Djarum, HM Sampoerna dll, Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan Kenapa Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Selain Tarif Cukai Rokok, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!