Ibadah Umrah Sudah Dapat Dilakukan, Satgas COVID-19 Akan Melakukan Pemantauan Ekstra
Ilustrasi - Jamaah melakukan tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari ritual ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Aji Styawan/Antara)

Bagikan:

MEDAN - Alhamdulillah, ibadah umrah dapat kembali dilakukan. Namun demikian. satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan memantau pemberangkatan hingga kepulangan jamaah umrah.

Pemantauan ibadah umrah tersebut seiring dengan adanya lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi perihal penyelenggaraan umrah bagi calon jamaah asal Indonesia.

"Jadi Satgas akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan jamaah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi yang diikuti secara daring dari Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 21 Oktober.

Indonesia Telah Mendapatkan Nota Diplomatik dari Arab Saudi

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mendapatkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, isinya soal penyelenggaraan umrah.

Namun hingga saat ini, nota diplomatik itu belum membahas secara detail syarat-syarat yang diajukan Saudi bagi calon jamaah umrah Indonesia, sehingga, pemerintah belum bisa memberi kepastian kapan dimulainya pemberangkatan umrah.

Kendati demikian, Wiku mengingatkan kepada calon jamaah umrah Indonesia untuk bersiap, utamanya soal kesehatan. Mereka dituntut untuk bisa menjaga diri saat sebelum pemberangkatan dengan disiplin protokol kesehatan.

"Satgas akan melakukan pelacakan kontak dan penanganan kesehatan jika dibutuhkan," kata dia.

Untuk skema keberangkatan, calon jamaah umrah dilakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat. Kemudian pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi COVID-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.

Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah, pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Sementara boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di asrama haji.

Adapun skema kepulangan meliputi pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR. Lalu pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.

Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan, dan saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR lanjutan, dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Satgas COVID-19 Akan Pantau Pemberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Selain Ibadah Umrah Sudah Dapat Dilakukan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!