Tidak Boleh Main-Main, Begini Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Polisi Beserta Strobonya
Mobil patroli polisi (Sumber: Istimewa)

Bagikan:

MEDAN - Viral anggota polisi dengan identitas Bripda Arjuna Bagas yang menggunakan mobil patroli untuk pacaran.

Cerita bermula dari viralnya tangkapan layar yang menunjukkan unggahan akun Instagram @dianpspita21. Pemilik akun tersebut diketahui adalah pacar dari Bagas. Keduanya menggunakan mobil dinas patroli jalan raya (PJR) untuk berpacaran.

Warganet lantas memertanyakan polantas yang menggunakan mobil dinas PJR. Apalagi itu untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakannya itu, Divisi Propam Polri mencopot Bagas dari satuan lalu lintas dan memindahkannya menjadi Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat 22 Oktober 2021. "Copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 21 Oktober.

Dalam surat perintah dijelaskan Bripda Arjuna akan menjalankan tugas baru dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban (hartib). Surat perintah dan keputusan itu dibenarkan oleh Ferdy Sambo. "Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Sambo.

Belakangan diketahui Bagas adalah adik ipar dari Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok mengiyakan bahwa Arjuna Bagas adalah adik dari istrinya. Ahok juga berkata dirinya dirinya tidak ikut campur masalah itu.

"Saya yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk kenakan sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok, mengutip Detik.

"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas," tambahnya.

Prosedur penggunaan mobil patroli

Mobil PJR digunakan kepolisian untuk menggelar patroli di jalan raya. Menurut SOP, setiap pelaksanaan tugas patroli harus dilengkapi dengan surat perintah. Dalam kasus Bripda Arjuna Bagas, sejauh yang kita ketahui ia tidak dalam kegiatan tugas.

Bagas tak hanya menaiki mobil bersama pacarnya. Ia bahkan jalan-jalan ke Taman Safari dengan mobil patroli tersebut. Padahal, sebagaimana kita tahu mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas atau operasional.

Bagaimana prosedur penggunaan mobil patroli beserta strobonya?

Kendaraan dinas berasal dari APBN beserta pemeliharaannya. APBN sendiri berasal dari uang rakyat. Dalam konteks ini Bagas jelas melanggar etika karena menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat untuk keperluan pribadinya.

Sementara, penggunaan strobo diperbolehkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan lampu isyarat disertai sirine, sesuai Pasal 134 dan 135 boleh dipasang pada kendaraan dengan hak utama.

Beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama adalah "kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, tak ada dasar bagi Bagas menggunakan strobo.

"Memang benar kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN. Sehingga semua ASN, TNI-POLRI yang diberikan mobil dinas harus benar-benar menggunakannya untuk dinas," ungkap komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada VOI, Jumat, 22 Oktober.

Poengky menjelaskan bahwa profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas termasuk penilaian atas perilaku dan gaya hidup anggota polisi. Poengky menyoroti status usia Bagas sebagai polisi muda. Kecenderungan yang terjadi soal kekuatan ego untuk pamer.

"Namun sebagai anggota Polri, seharusnya Bripda Arjuna Bagas dapat bersikap sederhana dan bisa membedakan mana tugas dan mana hal pribadi."

Kompolnas, dalam konteks penindakan mengapresiasi Propam yang sigap bertindak menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memeriksa oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan bertanggungjawab dalam penggunaannya (kendaraan dinas)," tukas Poengky.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Adik Ipar Ahok Pacaran Pakai Mobil Patroli: Mendalami Prosedur Penggunaan Kendaraan Dinas Polisi Beserta Strobonya

Selain Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Polisi , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!