Kasus Baiat Teroris Munarman di Makassar, Jakarta dan Medan, Kejagung Terima Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Akhirnya kasus baiat teroris yang dilakukan oleh Munarman menemukan titik terang. Terbaru Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan barang bukti.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Mahkamah Agung telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

Munarman akan Ditahan setelah Penyerahan Barang Bukti

"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard dikutip Antara, Senin, 1 November.

Usai penyerahan tersebut, kata Leonard, tersangka dilakukan penahanan rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard menegaskan.

Sebelumnya, tersangka Munaman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Kejagung Terima Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Munarman

Selain Kasus Baiat Teroris Munarman , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!