DPR Ingatkan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tak Boleh Tergabung Parpol
Gedung MPR/DPR (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mengingatkan Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 agar bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menilai Timsel harus bisa memilih kandidat penyelenggara pemilu yang berintegritas guna menghindari adanya kecurangan yang akan terjadi. 

 

Politikus PAN itu menegaskan, jangan sampai ada kandidat calon yang membuat surat keterangan palsu dengan menyatakan bahwa dirinya bukanlah anggota atau tergabung parpol dalam kurun lima tahun terakhir. Sehingga diperlukan ketelitian dalam melakukan verifikasi yang akurat dan bekerja secara profesional.

"Salah satu yang perlu diperhatikan yakni terkait latar belakang kandidat yang hendak mendaftar. Proses verifikasi calon Anggota KPU-Bawaslu harus betul-betul dilaksanakan secara teliti, profesional, dan akurat. Terutama, terkait syarat tidak bolehnya calon Anggota KPU terlibat atau tergabung sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir," ujar Guspardi di Jakarta, Rabu, 3 November. 

Terlebih, lanjut Guspardi, masyarakat sedang menyorot kinerja Timsel, bagaimana agar dapat bekerja profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Jika semua itu dilakukan, kata dia, tentu akan mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat luas.

"Pada gilirannya hasil kerja Timsel ini dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat bahwa Timsel ini bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Apalagi setiap tahapan dilaporkan tertulis kepada Komisi II secara berkala dan itu akan kami telaah, kaji, dan tindaklanjuti," kata legislator asal Sumatera Barat itu.

Dikatakan Guspardi, Komisi II DPR RI memastikan tidak akan mengintervensi kerja-kerja dari Timsel dalam melaksanakan tugasnya menjaring para kandidat calon Anggota KPU dan Bawaslu. 

"Kita memberikan dukungan penuh kepada Timsel bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel untuk menjaring kandidat calon Anggota KPU dan Bawaslu yang profesional kredibel dan berintegritas," pungkas Anggota Baleg DPR RI ini.

 

Sebelumnya, Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027 berencana akan menggandeng institusi khusus dalam rangka menelusuri rekam jejak para calon. Hal ini dengan maksud melahirkan para calon anggota KPU dan Bawaslu yang berkualitas dan berintegritas.

"Kami akan menggandeng beberapa institusi di luar tim seleksi ini, termasuk individu-individu yang kami anggap punya kompetensi dan kredibel di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu proses seleksi," ujar Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro dalam RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 November. 

Nantinya, kata Juri, institusi ini diharapkan bisa membantu Timsel misalnya dalam hal menelusuri (tracking) terhadap para kandidat. Dengan begitu, Timsel akan mendapatkan informasi yang lengkap tentang kandidat calon Anggota KPU-Bawaslu tersebut. 

"Kami minta bantuan institusi yang punya sumber daya dan punya tools untuk melakukan tracking terhadap seseorang. Terutama untuk melakukan profiling calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu," jelasnya