MEDAN - Penyanyi dangdut Saipul Jamil baru-baru ini mengadukan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
"(Pengaduan) Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pencemaran nama baik," ujar pengacara Saipul Jamil, Farhat Abbas kepada wartawan, Senin, 8 November.
BACA JUGA:
Saipul Jamil Tak Terima Disebut Predator dan Pedofil
Dalam aduan itu, Lita Gading disebut menggunakan kata-kata tak pantas, seperti predator dan pedofil. Padahal, konteks pernyataannya hanya mengkritik penyambutan usia kliennya bebas dari penjara.
"Kelewatan banget. Memprotes masalah penyambutan yang menurut kami penyambutan itu wajar-wajar saja, kok. Disambut dengan bunga yang bagus, kalau disambut dengan telur dipecahin enggak masalah," papar Farhat.
Terlebih, Lita yang seorang psikolog itu harus mengedepankan kode etik profesi. Di mana, tak boleh menyudutkan seseorang dan harus objektif.
"Dia (Lita) merasa psikolog terus ketika menyatakan paikolog tidak boleh dia seenaknya menjelekan. Seorang psikolog punya kode etik," tandas Farhat.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Gunakan Kata Predator dan Pedofil, Psikolog Lita Gading Diadukan Saipul Jamil ke Polisi
Selain Psikolog Lita Gading, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!