MUI Tanggapi Permendikbud Ristek soal Hubungan Seksual Suka Sama Suka Tanpa Perkawinan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Ditujukan baik namun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menimbulkan polemik.

Terbaru aturan yang diterbitkan pada 31 Agustus tersebut, mendapatkan tanggapan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dalam Permendikbud Ristek, tersebut terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. DPR pun menilai Permendikbud Ristek ini multitafsir.

MUI Anggap Ada Multitafsir dalam Aturan yang Memperbolehkan Zina

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan hubungan seksual tanpa pernikahan sifatnya ilegal. Sebab, bertentangan dengan norma yang berlaku meski dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Itu nggak bisa dilepaskan. Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguh pun suka sama suka itu tidak diperkenankan. Itu statusnya ilegal, maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang gak berbudaya," ujar Asrorun, Selasa, 9 November.

Tapi Asrorun menilai, aturan pencegahan kekerasan seksual sangat dibutuhkan. Pasalnya, aturan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia.

"Karenanya seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia pendidikan itu dan tidak boleh ada satupun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia. Jadi kita perlu untuk menghindarkan diri dari aktivitas kejahatan seksual tetapi apa makna kejahatan seksual dan bagaimana mekanisme pencegahannya," jelas Asrorun.

Hanya saja, Asrorun mengingatkan pentingnya memuat peraturan, khususnya di dunia pendidikan sesuai dengan norma yang berlaku.

"Proses pendidikan itu bagian dari proses untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Maka seluruh aturan harus didesain dalam kerangka keadaban dan kebudayaan," kata Asrorun.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Tanggapi Polemik Permendikbud Ristek, MUI: Hubungan Seksual Suka Sama Suka Tanpa Perkawinan Statusnya Ilegal

Selain Hubungan Seksual Suka Sama Suka Tanpa Perkawinan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!