MEDAN - Permendikbudristek Nomor 30 ramai diperbincangkan karena dianggap sebagian pihak melegalkan seks bebas. Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universtias Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengamini kalau Permendikbudristek Nomor 30 ini bisa ditafsirkan melegalkan seks bebas.
"Maknanya itu sebenarnya bagaimana mengatur bagaimana menghindari kekerasan atau pelecehan seksual di kampus. Cuman kemudian ini multitafsir karena enggak ada penjelasan yang detail. Karena bisa ditafsirkan itu melegalkan seks bebas," kata Trubus kepada VOI.
BACA JUGA:
Permendikbudristek Nomor 30 tidak dibuat dengan detail
Menurutnya Trubus dari salah satu frasa yang terkandung di dalam peraturan itu bisa menimbulkan pemahaman asalkan ada pihak yang mau sama mau maka tak masalah. "Karena di situ seolah-olah ada kesepahaman, asal ada pihak yang mau, yaudah. Jadi kesannya mau sama mau."
Untuk itu, Trubus mengusulkan agar pasal yang multitafsir itu sebaiknya direvisi saja. Kata dia, kebijakan berupa aturan itu harus dibuat lugas, transparan, dan tegas.
"Jadi enggak boleh ngambang seperti itu. Karena kalau begitu jadi tafsirannya kemana-mana," ujar Trubus.
Sementara itu Trubus juga tak menyangkal kalau peraturan ini cacat formal. Sebab, beleid ini digodok minim konsultasi publik. "Padahal seharusnya mengundang stakeholder, jadi diskusi dulu, minta masukan. Jadi cacat formil karena proses itu tidak dilalui."
Tak ada urgensi
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah berpendapat Permendikbudristek Nomor 30 ini tak ada urgensinya. Sebab, peraturan-peraturan seperti ini sudah banyak dibuat.
Masih menurut Trubus, justru yang jadi persoalan adalah soal kurangnya penegakan hukum dan minim edukasi kepada masyarakat. "Tapi persoalannya makin terjadi karena lemahnya pengawasan kemudian edukasi ke masyarakat juga minim. Jadi ini masalahnya ada di aparat penegak hukum yang kurang."
Masyarakat, kata Trubus, sebetulnya berkembang dinamis. Sehingga peraturan yang ada harus terus bergerak mengikutinya.
Dan menurut Trubus, sebetulnya Permendikbudristek Nomor 30 ini semangatnya ingin mengikuti perkembangan itu. "Cuman cara berpikirnya, yang satu cara berpikir milenial, yang satu kolonial. Jadi enggak nyambung," kata Trubus.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Wajar Permendikbudristek Nomor 30 Dianggap Melegalkan Seks Bebas, Karena Beleid Itu Dinilai Banyak Celahnya
Selain Permendikbudristek Nomor 30, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!