Olivia Nathania Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
FOTO Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Olivia Nathania merasa tak melakukan apa yang disangkakan polisi dalam dalam kasus dugaan penipuan bermodus CPNS. Anak Nia Daniaty ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau untuk bersalah saat ini belum ada," ujar pengacara Olivia, Susanti  kepada wartawan, Kamis, 11 November.

Menurut Susanti, dalam kasus ini kliennya tidak sepenuhnya melakukan tindak pidana penipuan itu. Sebab, pihak pelapor yaitu Karnu dan Agustina pun terlibat dalam pusaran kasus penipuan tersebut.

"Tapi dia katakan dia tidak sendiri dan ini dilakukan bersama-sama. Bersama Karnu dan juga ibu Agustin, jadi yang namanya pelapor itu sebenarnya sama keterlibatannya," papar Susanti.

Keterlibatan kedua pelapor itu, lanjut Susanti, seperti mencari calon korban. Bahkan, pelapor Agustin pun menerima aliran uang hasil dugaan penipuan itu.

"Keterlibatan ibu Agustin itu seperti perekrutan kepada beberapa orang. Jadi sebenarnya Oi tidak sendiri," ungkapnya.

Karena itu, dalam pemeriksaan kali ini, Olivia bakal melampirkan bukti-bukti baru. Hanya saja, tak dirinci soal bukti tersebut.

"Jadi keterlibatan ibu Agustin banyak sekali. Fakta-fakta nya ada semua sudah kita serahkan penyidik," kata Susanti.

Olivia Nathania telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuaan CPNS. Bahkan, Olivia diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.

Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia pun menjadi terlapor.

"Cuman Oi saja yang tersangka," ungkap Susanti.

Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS. Dalam kasus itu, Olivia diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.