Sebentar Lagi Reses, Komisi II DPR Bakal Putuskan Waktu Pelaksanaan Pemilu Tahun Depan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk berkonsultasi dengan komisi II guna membahas peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Menyikapi itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut. Dia mengingatkan, Komisi II DPR tak bisa diintervensi untuk menetapkan waktu rapat terkait putusan pelaksanaan Pemilu 2024.

"DPR ini kan punya agenda sendiri dan mandiri. Kami punya perencanaan sendiri, kapan kami rapat, kapan kami mau memutuskan sesuatu, jadi nggak bisa diintervensi dengan institusi yang lain, harus tanggal 7, maunya begini. Jadi tolong hormati DPR, jadi nggak bisa didikte harus tanggal 7. DPR ini adalah lembaga negara yang punya agenda sendiri yang punya perencanaan sendiri," ujar Doli di gedung DPR, Kamis, 2 Desember.

Doli mengatakan, Komisi II DPR baru mengadakan rapat dan merencanakan gelaran rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan seluruh penyelenggara pemilu setelah masa reses. Artinya, rapat kerja dengan mendagri dan rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu akan berlangsung pada tahun depan. Sebab DPR sendiri akan memasuki masa reses pada Rabu, 17 Desember.

"Tahun depan, supaya lebih matang," kata politikus Golkar itu.

Sementara, anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, Komisi II belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU karena belum ada kesepakatan jadwal antara KPU dan pemerintah.

"Nah, sesuai agenda ketika kita buat jadwal kegiatan selama masa sidang, makanya tidak dimasukkan agenda RDP dengan KPU baik mengenai tanggal maupun tahapan-tahapan,” jelas Guspardi, Kamis, 2 Desember.

Politikus PAN itu mengatakan sedianya pengambilan keputusan terkait jadwal Pemilu 2024 akan dilakukan  pada Selasa, 7 Desember. Hanya, saja hingga saat ini surat untuk mengadakan rapat belum ada. Padahal, pada 17 Desember DPR akan memasuki masa reses.

“Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember,” kata Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu berharap pemerintah dan KPU bisa segera mencapai kata sepakat soal tanggal Pemilu 2024. Semakin cepat tanggal ditetapkan maka semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan Pemilu. 

“Kami tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei,” tuturnya.

Karena itu, menurut Guspardi, Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal pemilu di masa sidang ini sebelum akhir tahun asalkan pemerintah dan KPU sudah sepakat. 

"Jika Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong,” pungkas anggota Baleg DPR tersebut.