Pacar Pria di Sumut yang Letakkan Alat Kelamin di Atas Al-Quran Jadi Tersangka
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Penyelidikan dugaan kasus penistaan agama, yang dilakukan seorang pria berinisial RS di Medan, Sumatera Utara,  dengan cara menempelkan alat kelamin dan menginjak Al-Quran terus bergulir. Terbaru, Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. 

Tersangka baru itu merupakan ES perempuan, kekasih dari RS. Sebelumnya, RS terlebih dahulu sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan.

"Benar (jadi tersangka), inisialnya ES," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Desember.

Sebelumnya, Kompol Firdaus menjelaskan motif RS yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena untuk meyakinkan cintanya kepada seorang wanita.

"Meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar- benar mencintainya," sebut Kompol Firdaus.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan pasal 156 KUHP ancaman pidana penjara 6 tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.