MEDAN - Baru-baru ini nama Bripda Randy Bagus viral di media sosial. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mengaborsi kandungan kekasihnya, seorang mahasiswi bernama NWR (23) yang tewas menenggak racun.
Terkait dengan kasus viral tersebut, Komisi III DPR menilai, tindakan Bripda Randy telah mencoreng nama baik Polri. Komisi bidang hukum itu meminta agar proses hukum terus berjalan dan yang bersangkutan diberikan hukuman yang maksimal.
BACA JUGA:
Komisi III DPR: Kasus Bripda Randy Bagus Mencorek Institusi
"Kasus Bripda Randy yang menyebabkan bunuh diri pacarnya (NWR) ini memang mencoreng nama baik Polri. Komisi III meminta agar proses hukum yang dilakukan benar-benar berjalan sampai pengadilan dan jika yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan pidana maka hukumannya maksimal," ujar Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Senin, 6 Desember.
KUHP sendiri, lanjut Arsul, membuka peluang bahwa jika terdakwa pelaku suatu tindak pidana itu jajaran penegak hukum, maka hukumannya terbuka untuk ditambah sepertiga dari ancaman maksimal pidana penjara.
"Prinsipnya anggota Polri sebagai penegak hukum kemudian melakukan perbuatan pidana maka perlu ada maksimalisasi pemidanaan," jelas Wakil Ketua MPR itu.
Arsul mengatakan, proses hukum yang dilakukan Propam terhadap Bripda Randy harus menjadi peringatan bagi anggota lain. Hal ini agar tidak ada lagi anggota yang berperilaku melanggar hukum.
"Namun pidana dan juga etik yang dijalankan oleh Propam Polri maka ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk tidak berperilaku menyimpang apalagi melanggar hukum," kata Arsul.
Diketahui, Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Desember, malam.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi dari peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 2 Desember.
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Desember.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Coreng Nama Baik Polri, Komisi III DPR Minta Bripda Randy Bagus Dihukum Maksimal
Selain Bripda Randy Bagus, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!