Komnas Perempuan Ungkap Cara Bripda Randy Bagus Memaksa untuk Aborsi Novia Widyasari
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, mengatakan Novia Widyasari sempat menolak keinginan pacarnya, Bripda Randy Bagus untuk menggugurkan kehamilan yang pertama.

"Saat almarhumah menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan pelaku, yang memiliki profesi sebagai anggota polisi memaksa untuk menggugurkan kehamilannya, walaupun korban berkali kali menolak untuk menggugurkan kandungannya," kata Siti Aminah dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 6 Desember.

Kata Siti, banyak cara yang dilakukan Bripda RB memaksa koran untuk menggugurkan kandungannya. Yakni dari mulai minum pil KB sampai memaksa korban meminum jamu.

"Juga melakukan pemaksaan hubungan seksual di tempat yang tidak wajar karena anggapan bahwa sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan," kata Siti.

Setelah kehamilan pertama diaborsi, korban kembali hamil utuk kedua kalinya. Pelaku kembali meminta korban menggugurkan kandungan dengan ancaman.

"Pemaksaan aborsi kedua dilakukan dengan cara memasukan obat ke vagina korban," kata Siti.

Padalah saat hamil kedua kalinya, korban yang masih mahasiswa itu meminta pelaku untuk menikahinya. Permintaan ini juga disampaikan korban kepada orang tua pelaku. Namun permintaan itu ditolak.

"Ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku," kata Siti.

Diberitakan sebelumnya Polda Jawa Timur menyelidiki kasus viral mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, bunuh diri. Sedang didalami motif mahasiswi itu bunuh diri.

Yang terbaru diungkapkan Polda Jatim, Novia Widyasari Rahayu bunuh diri meminum campuran potasium. Novia merupakan kekasih Bripda RB, anggota Polres Pasuruan.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Novia Widyasari Rahayu sudah dua kali aborsi. Novia dan Bripda RB yang berpacaran disebut polisi berhubungan badan selayaknya suami istri.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," papar Wakapolda Jatim, Sabtu, 4 Desember.

Wakapolda Jatim menegaskan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda RB dijerat sanksi etik dan pidana. Bripda RB yang terkait viral mahasiswi NWR yang bunuh diri meminum potasium di makam ayahnya di Sooko, Mojokerto kini diproses Polda Jatim.

“Perbuatan melanggar hukum secara internal kita akan mengenakan ketentuan yang mengatur di Kepolisian, Perkap 14 /2011 tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum kita menerapkan 348 jo 55 ini dalah langkah langkah terkait kasus yang menimpa anggota kita,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember.