Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu di Trenggalek, Uang Palsu Rp100 Ribu Seribu Lembar Lebih Disita
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

TRENGGALEK - Aparat kepolisian menangkap tiga orang  komplotan pengedar uang palsu. Pelaku ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tiga pelaku berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49) kini ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 1.259 lembar.

"Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta," kata  Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatkputera dikutip Antara, Jumat, 10 Desember. 

Dia menjelaskan, polisi awalnya menangkap dua pelaku berinisial AN dan JS yang baru saja beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang. Keduanya lalu berpindah ke Trenggalek, namun belum sempat menggunakan uang palsu karena keburu tertangkap polisi.

"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.249 lembar," lanjut Dwiasi.

Selain ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, petugas juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang diduga uang palsu. Namun, petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan keasliannya.

"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar " paparnya.

Dwiasi menambahkan, dari pengakuan SD, uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang itu berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Dia menegaskan tiga pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Status ketiga pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dwiasi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada petugas jika menemukannya.