Bareskrim Ringkus 1 Tersangka Investasi Alkes yang Sempat Buron di Villa Gunung Salak
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali meringkus satu tersangka kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Di mana, tersangka berinisial DR ini sempat buron setelah dua orang lainnya diringkus.

"Sudah ditangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember.

Tersangka DR ditangkap di Villa Gunung Salak, Jawa Barat, pagi tadi. Penangkapan dilakukan setelah tersangka ini diburu di beberapa lokasi.

"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," kata Whisnu.

Hanya saja, untuk peran dari tersangka DR, sampai saat ini belum disampaikan. Alasannya, penyidik akan mendalaminya dulu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus dua tersangka kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Pelaku yang diringkus disebut berinisial VAK dan B. Tersangka V ini disebut berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.

"V ini bos," kata Whisnu beberapa waktu lalu.

Sementara tersangka B memiliki peran yang cukup besar. Dia sebut sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.

"(B) Salah satu Direksi dan yang menerima yang dari tersangka V," kata Whisnu.