Satpol PP Jakpus: Jemaat yang Tidak Terdaftar Online, Tak Bisa Ikuti Natal di Gereja
Gereja di Jakarta Pusat/ Foto: rmol

Bagikan:

JAKARTA - Amankan perayaan natal, 53 gereja di Jakarta Pusat mulai dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat pada perayaan Natal 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya sejak hari ini, Jumat 24 Desember - 25 Desember turut menjaga keamanan gereja dan memantau protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19.

"Di Jakarta Pusat ada 111 gereja, tapi yang menyelenggarakan natal ada 53. Beberapa gereja ada yang digabung dengan gereja lainnya dalam perayaan natal," kata Bernard saat dihubungi VOI, Jumat 24 Desember.

Nantinya, ada 4 personil petugas Satpol PP yang ditempatkan di setiap gereja yang merayakan natal. Kekuatan Satpol PP Jakarta Pusat yang diterjunkan dalam pengamanan Natal mencapai 410 petugas.

"Kita juga minta bantuan dari pihak kelurahan, FKDM, LMK untuk ikut dalam pengamanan natal. Nanti kita juga gabung dengan Polri dan TNI," ujarnya.

Bernard mengatakan, pengurus gereja juga sudah mengeluarkan aturan terhadap jemaat yang mau ikut dalam ibadah perayaan natal. Jemaat sebelumnya sudah melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk bisa mengikuti ibadah natal di gereja.

"Seperti gereja Katedral dan Imanuel itu jemaat yang tidak daftar online tidak bisa ikut natal di gereja. Pendaftaran online bertujuan agar membatasi jumlah jemaat yang bisa hadir," ujarnya.

Bernard mengatakan, pihaknya akan menegur gereja jika jumlah jemaat mereka tidak dibatasi. Pasalnya saat ini jumlah kapasitas jemaat gereja belum 100 persen karena masih PPKM level 1.

"Harus ada pembatasan kapasitas jumlah jemaat yang hadir di gereja," katanya.