Dinilai Tak Lagi Darurat, Legislator Minta Pemerintah Pastikan Kehalalan Vaksin Booster
Ilustrasi foto (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana menyuntikkan vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum mulai awal 2022. DPR minta pemerintah pastikan vaksin yang digunakan adalah vaksin halal.

Rencananya, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah menjadi peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan mendapat vaksin booster secara gratis, sedangkan yang non PBI akan dikenakan biaya alias membayar.

Soal vaksin halal itu, anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai hal itu harus dipastikan karena kondisi sekarang tidak lagi dalam keadaan darurat.

Di sisi lain, hingga saat ini pemerintah belum menentukan jenis vaksin yang bakal digunakan.

"Waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang apakah masih relevan alasan tersebut," ujar Yahya Zaini, Minggu, 26 Desember.

Legislator dapil Jawa Timur ini menjelaskan, ada dua merek vaksin COVID-19 yang sudah memperoleh sertifikat 100 persen halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yakni, Sinovac dan Zivifax.

Kedua jenis vaksin COVID-19 itu, kata Yahya, pun telah memperoleh izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 atau izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Sementara selain Sinovac dan Zivifax, vaksin yang digunakan hingga saat ini yakni Moderna, Pfizer dan AstraZeneca.

Politikus Golkar itu menilai, dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal.

“Harus diakui masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini antara lain, tercermin di daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh," pungkas Yahya.