Kasus Suap Syahrial, Eks Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang eks Sekda Tanjungbalai Sumut di PN Medan/IST

Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eks Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Yusmada dinilai bersalah terkait kasus suap kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta.

Tuntutan itu disampaikan Penuntut Umum KPK, Siswhandono dalam persidangan yang digelar di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin, 27 Desember. 

Perbuatan Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,"  ujar jaksa Siswhandono di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Dalam surat tuntutannya, penuntut umum KPK menyebutkan pertimbangan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebutnya.

Persidangan kemudian ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. 

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum KPK, terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp100 juta. Uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Jaksa Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp100 juta.

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 dengan predikat sangat disarankan. 

Kemudian pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.