MEDAN - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati mendorong pemkot setempat memiliki peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah ini.
"Mereka warga 'istimewa' harus diprioritaskan mendapat bantuan pemerintah. Mulai bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan lainnya," kata Hayati dilansir dari Antara, Selasa 4 Januari.
BACA JUGA:
Pernyataan ini dikeluarkannya setelah mencermati aspirasi dari kaum ibu yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia di Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan penyandang disabilitas di Kota Medan hingga saat ini belum diprioritaskan mendapat bantuan sosial dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Perda Penyandang Disabilitas di Medan Perlu Diwacanakan
Berbagai sarana dan prasarana penyandang disabilitas juga masih minim di daerah itu karena banyak perkantoran, rumah sakit, dan lainnya belum menyediakan fasilitas mereka.
Padahal Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin setiap orang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.
"Saya datang melihat keadaan ibu-ibu disabilitas. Mereka bercerita seorang ibu yang cacat di kaki ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit, tidak diperbolehkan naik ke lif. Alasan petugas 'security' di sana, lif itu khusus untuk pasien," kata dia.
Ia menyebut kesulitan beraktivitas atau mengakses layanan publik karena minimnya fasilitas untuk penyandang disabilitas.
"Akhirnya si ibu yang pakai kruk (alat penyangga kaki) terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya. Hal ini menunjukkan rumah sakit tidak ramah bagi penyandang disabilitas," ujar Dhiyaul Hayati.
Selain Perda Penyandang Disabilitas, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!