Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Etik, Dewan Pengawas KPK Gelar Penyelidikan
Dewan Pengawas KPK/FOTO: IST

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK. Dugaan tersebut kini sedang diusut.

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili Pintauli) yang disampaikan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 18 Januari.

Tumpak tak memerinci siapa pelapor dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili. Hanya saja, dia memastikan pelaporan tersebut tengah diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK.

Bahkan, sudah ada tim yang diterbangkan ke Medan, Sumatera Utara dan tempat lainnya. Hanya saja, belum ditemukan bukti yang memang ditemukan.

"Kami sedang melakukan penyelidikan tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya namun kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili sudah pernah terbukti melanggar etik berat setelah berkomunikasi dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Syahrial menjadi pihak berperkara karena penyidik tengah mengusut dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertemuan keduanya diawali dari penerbangan menuju Jakarta dari Medan.

Selain itu, Lili juga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya yaitu mengurusi masalah kepegawaian adiknya iparnya, Ruri Prihartini Lubis yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Meski dinyatakan bersalah melanggar etik, Lili tidak sekalipun menunjukkan penyesalannya. Dia juga masih aktif memberikan sambutan di acara pencegahan yang dilakukan KPK di luar kota bahkan mewakili KPK di ajang internasional beberapa waktu lalu.