Ardhito Pramono yang Tersandung Narkoba Kini Direhab dan Sempat Ciptakan 3 Lagu Saat Ditahan
Ardhito Pramono (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Musisi Ardhito Pramono kini diharuskan menjalani enam bulan masa rehabilitasi. Kewajiban ini harus dijalankan setelah dia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ardhito menjalani masa rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur mulai Jumat, 21 Januari kemarin.

Berikut rangkuman VOI terkait Ardhito yang kini telah menjalani rehabilitasi:

Bungkam saat tiba di RSKO

Ardhito Pramono tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 21 Januari kemarin. Tak ada sepatah katapun yang disampaikan penyanyi berusia 26 tahun itu.

Dia hadir didampingi oleh beberapa petugas dan sang istri menggunakan mobil berpelat nomor polisi F 1635 FM sekitar pukul 10.20 WIB. Saat akan masuk ke dalam rumah sakit, Ardhito hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari atau peace saat menjawab pertanyaan dari awak media.

Adapun pemilihan RSKO Cibubur sebagai tempat rehabilitasi bagi penyanyi sekaligus aktor itu merupakan hasil dari asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi, Selasa kemarin.

Tetap produktif ciptakan lagu

Badan boleh di balik jeruji besi Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Tapi siapa sangka, Ardhito ternyata tetap produktif.

Kepada awak media, Ardhito mengaku proses menciptakan lagu yang biasa dilakukannya tetap berjalan. Bahkan, sudah ada tiga lagu yang diciptakannya.

Hanya saja, dia tak memerinci lebih lanjut perihal lagu tersebut. Dia hanya mengatakan mendapat banyak insipirasi sehingga bisa menciptakan lagu.

"Saya di sini sudah bikin tiga lagu. Alhamdulillah, tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata Ardhito di Mapolres Metro Jakarta Barat seperti dilansir Antara, Jumat, 21 Januari.

Proses hukum tetap berjalan

Meski kini Ardhito menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur tapi proses hukum terhadap penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya tetap berjalan.

Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas yang jika sudah lengkap, dia akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Proses hukum Ardhito sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," katanya, Jumat 21 Januari.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ardhito Pramono karena kasus narkoba di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari lalu. Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.