Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Kok Bisa Disebut Rehabilitasi
Rumah Bupati Langkat/Foto: VOI

Bagikan:

MEDAN - Terkait dengan temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentukan sikap. Namun mereka belum bisa memerinci temuan yang didapatkannya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengumumkan pihaknya telah mendatangi lokasi kerangkeng manusia itu berada. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mewawancarai saksi hingga keluarga penghuni dan memastikan hal lain.

Komnas HAM melihat langsung rumah Bupati Langkat

"Setelah kemarin kami melihat langsung kerangkeng yang berada dalam perkebunan tersebut di belakang rumah bupati, kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan berbagai pihak termasuk saksi, keluarga korban, perangkat infrastruktur di sana," kata Anam dikutip video yang diunggah di YouTube Komnas HAM RI, Jumat, 28 Januari.

"Termasuk juga kesehatan dan sebagainya untuk memastikan sebenarnya peristiwa ini apa yang terjadi," imbuhnya.

Anam menyebut pihaknya sudah menanyakan beberapa hal yang sangat signifikan. Termasuk apakah terjadi kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi dan hal lain yang berpotensi melanggar HAM.

Setelah melakukan dua hal tersebut, dia mengatakan Komnas HAM sudah mendapat gambaran tentang dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana. Tapi, Anam tidak mau memerinci lebih detail perihal temuan mereka.

Alasannya, mereka masih akan mendalami lebih jauh lagi perihal kerangkeng yang menampung orang yang diduga sebagai pekerja kebun sawit milik Terbit.

"Kami belum bisa ceritakan apa yang kami dapat. Tapi, semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami," tegas Anam.

"Tinggal memang kita mendalami lagi seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat. Seberapa jauh kerangkeng tersebut dinamika dengan perusahaan kelapa sawit yang dimiliki oleh Pak Bupati," imbuh dia.

Selain itu, Komnas HAM menyatakan akan mendalami lebih lanjut mengapa banyak pihak yang menyebut kerangkeng manusia tersebut sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

"Kapan dan kenapa kok begitu bisa terjadi ada orang yang menyebutnya itu pusat rehabilitasi, ada yang menyebutnya yang lain," ujar Anam.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.

Belakangan, Polda Sumut justru mengklarifikasi perihal perbudakan dengan menyatakan kerangkeng tersebut dimanfaatkan untuk rehabilitasi pengguna narkotika.

Para penghuni kerangkeng disebut bekerja di perkebunan sawit milik Terbit dan kegiatan ini juga didasari kesepakatan pihak keluarga.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Usai Lihat Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Kasus Ini Makin Terang

Selain Rumah Bupati Langkat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!