Karyawan di Bali Gelapkan Uang  Milik Bos untuk Judi Online
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

BANGLI - Tim Polres Bangli, Bali, menangkap seorang karyawan bernama I Komang Trima (45) karena menggelapkan uang milik bosnya, Ringga Swadiva (26).

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengatakan pelaku  bekerja sebagai sopir kemudian ditugaskan menjual tabung gas.

"Namun uang hasil penjualannya tidak diberikan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingannya sendiri yaitu untuk makan, beli rokok dan judi online," kata Iptu Sarta, Senin, 31 Januari.

Pelaku menurut polisi menjual keliling tabung gas LPG ukuran 3 kg. Saat itu, Senin, 3 Januari malam, korban menelepon pelaku menanyakan keberadaannya. 

Pelaku mengaku sedang berada di Gianyar bersama temannya. Bosnya meminta pelaku kembali pulang, tapi pelaku menyebut baru akan kembali keesokan harinya. 

Keesokan harinya, pelaku datang mengatakan uang hasil penjualan gas LPG 3 kg hilang dengan kerugian Rp2.570.000. 

Korban kembali memberikan uang Rp2.500.000 ribu dan meminta pelaku kembali bekerja seperti biasa.

Selanjutnya saat kembali bekerja, pelaku kembali menyebut tabung gas hilang seharga Rp6.750.000.

"Dan uang yang korban berikan kepada pelaku pada tanggal 3 Januari 2022 sebesar Rp 2.500.000 tidak kunjung dikembalikan dan satu buah handphone merk realme C1 seharga kurang lebih Rp 1.500.000. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.220.000," ujar Iptu Sarta.

Polisi langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun ditangkap pada Jumat, 28 Januari di Denpasar Utara. 

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 40 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

"Barang bukti berupa 40 tabung gas elpiji yang sebelumnya  telah digelapkan oleh pelaku, dimana tabung gas itu sebelumnya telah dijual kepada pedagang-pedagang maupun perorangan yang berada  di wilayah Klungkung dan Gianyar," ujarnya. 

Terkait