KPU Revisi Usulan Anggaran Pemilu 2024 dari Rp86 Triliun Jadi Rp76,6 Triliun
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi usulan anggaran Pemilu 2024 dari sebesar Rp86 triliun menjadi Rp76,6 triliun. Angka Rp76,6 triliun menjadi hasil rasionalisasi sebagai usulan akhir KPU.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan anggaran Pemilu 2024 memang mengalami kenaikan signifikan dibanding anggaran Pemilu 2019 lalu

"Mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding anggaran KPU pada Pemilu 2019," ujar Pramono, Rabu, 16 Februari 2022. 

Pramono menjelaskan, KPU melihat kebutuhan anggaran Pilpres 2024 dan Pilkada dalam penyusunannya. Kemudian, KPU melakukan penyusunan petunjuk teknis tata kelola termasuk pertanggungjawaban anggaran pemilu dan pilkada.

"Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar perhitungan, adalah penambahan jumlah pemilih dan jumlah tempat pemungutan suara," kata Pramono.

Menurutnya, KPU memprediksi pemilih pada 2024 meningkat dari 192 juta menjadi lebih dari 200 juta. "Kenaikan anggaran juga memperhitungkan penambahan honor badan ad hoc dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta," ungkap Pramono. 

Menurutnya, biaya kebutuhan alat pelindung diri juga menjadi faktor yang perlu dimasukkan di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda. Serta pemenuhan sarana dan prasarana kantor.

Selanjutnya, adalah penyesuaian harga karena inflasi dalam lima tahun terakhir juga jadi bahan pertimbangan.

"Jadi itu beberapa di antara pertimbangan mengapa usulan anggaran KPU meningkat agak signifikan," jelas Pramono.

Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 86 triliun. Namun, usulan ini dikritik lantaran dinilai terlalu besar.

Pasalnya, anggaran Pemilu 2019 adalah Rp 25,59 triliun. Sementara anggaran Pemilu 2014 adalah Rp 15,62 triliun.