MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara mensosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi siswa yang magang di unit-unit kerja kepada para Kepala SMK.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapanuli Utara Udur Sirait, Senin (21/2), menyebutkan, kewajiban mendaftarkan siswa magang sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.
BACA JUGA:
PP tersebut didukung surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 421.5-1022-Bid.P.SMK-11-2018 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang atau Praktik Kerja Lapangan.
Keutamaan Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Diuraikan, pentingnya bagi siswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat sedang praktik kerja lapangan.
Hanya membayar iuran Rp 16.800 per bulan, manfaat yang diperoleh peserta antara lain, klaim jaminan kematian sejumlah Rp 42 juta, meninggal karena kecelakaan kerja Rp 72 juta, dan pelayanan perawatan medis tidak terbatas jika terjadi kecelakaan kerja.
Diingatkan, banyak risiko kerja yang bisa saja menimpa siswa magang, seperti kejadian jari putus saat magang di bengkel dan tidak terdaftar sebagai peserta.
Namun, sejauh ini katanya, dari 1.000-an siswa magang peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ada yang mengalami efek kecelakaan berat.
Dalam kegiatan itu, Udur Sirait menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Tapanuli Utara - Humbang Hasundutan Darwin Purba atas dukungan mengajukan siswa magang dilindungi program jamsostek.
Selain BPJS Ketenagakerjaan Tapanuli Utara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!