Penggiat UMKM Adukan Kelangkaan Minyak Goreng ke KPPU Medan
FOTO ISTIMEWA/Lokasi temuan minyak goreng di Deli Serdang Sumut

Bagikan:

MEDAN - Kelangkaan minyak goreng di pasaran membuat penggiat UMKM mengeluh. Mereka mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan untuk menyampaikan keluhannya. 

Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi mengatakan, dampak kelangkaan minyak goreng membuat pelaku UMKM sampai berhenti memproduksi usahanya.

Kondisi ini sudah terjadi selama sepekan. Menurutnya, para anggota UMKM kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) dari pemerintah.

Selain karena langka, mereka juga mengeluhkan pembatasan pembelian minyak goreng. Ujiana menjelaskan, untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM membutuhkan minyak goreng dalam jumlah yang besar.

"Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter, padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng. Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang," ujar Ujiana, Selasa, 22 Februari. 

Dia berharap KPPU mencari solusi terkait persoalan ini.

Sementara itu, Kepala Kanwil KPPU  I Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng. 

Dari hasil diskusi diperoleh informasi kelangkaan minyak goreng lantaran adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan Permendag di lapangan. 

Tak hanya itu, peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng juga mengindikasikan adanya penahanan pasokan. 

"Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain," ujarnya. 

Dia menjelaskan, pemberlakuan kebijakan DMO (Domestik Market Obligation) yang berjalan 3 pekan, masih belum efektif mengatasi persoalan minyak goreng di pasar. Ia berharap implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) segera dapat terealisasi.

Dengan begitu, produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.

"Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran. Terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM," papar dia. 

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat katanya, juga sedang menyelidiki dugaan kartel mahalnya harga minyak goreng.

"Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sektor ritel," kata dia.