PK Saiful Jamil Ditolak MA, KPK: Perbuatan yang Dilakukan Sudah Dibuktikan dan Diuji
Selebritas Saipul Jamil saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). (Foto: Yogi Rachman/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pedangdut Saipul Jamil. Langkah ini dinilai sebagai semangat yang sama dalam upaya memberantas korupsi.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang menolak permohonan PK dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Februari.

Ali mengatakan putusan ini juga menegaskan tindakan Saipul Jamil memberi suap kepada panitera telah dibuktikan dan diuji lewat proses persidangan. Sehingga ke depannya, putusan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Apalagi, penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak hanya bicara soal penegakan hukum tapi juga mencegah agar tindakan serupa tidak kembali terulang.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan," tegasnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera," imbuh Ali.

Sebagai informasi, MA menolak upaya hukum yang diajukan Saipul Jamil terkait kasus suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada situs resmi MA, PK itu diajukan oleh Hetty Herdianti dan teregistrasi pada 10 Januari lalu dengan nomor 56 PK/Pid.Sus/2022.

Sebagai informasi, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan anak pada 2016 lalu. Majelis PN Jakarta Utara saat itu menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara yang kemudian bertambah jadi 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tengah proses kasus pencabulan itu, KPK kemudian menjerat Saipul Jamil karena menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Dalam kasus penyuapan ini, dia divonis 3 tahun penjara.

Sebenarnya, Saipul harus menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara untuk dua kasus yang menjeratnya. Tapi, dia mendapat remisi sehingga bebas pada September 2021.