Kejati Sumut Periksa 7 Pejabat Pemkot Padangsidimpuan Sumut
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara hingga saat ini telah memeriksa tujuh orang pejabat Pemerintah Kota PadangSidimpuan yang dipanggil dalam dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.

"Pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padangsidimpuan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan, di Medan dikutip Antara, Jumat, 25 Februari.

Pemeriksaan kedua dilakukan Selasa, 22 Februari dengan memeriksa tiga orang pejabat yakni Camat Padangsidimpuan Utara, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum Pemkot Padangsidimpuan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ADK tersebut.

"Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam penggunaan pelaksanaan ADK di Kota Padangsidimpuan," katanya.

Yos mengatakan, tim Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan lagi kepada sejumlah pejabat Pemkot Padangsidimpuan.

"Kejati Sumut dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pejabat yang mangkir," katanya.