Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut Tak Ragu Hukum Anggota yang Terlibat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO

Bagikan:

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak akan ragu memproses anggotanya jika memang terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Komnas HAM dalam keterangannya menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Hadi menyebutkan, Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polsek.

"Apabila itu benar kami tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kami," ujarnya pula.

Berawal dari kasus tewasnya penghuni kerangkeng

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut meningkatkan penyidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3).

Hadi menyebutkan, dari hasil gelar perkara penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atas dua laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut tanggal 10 Februari 2022 dengan korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor LP/A/264/2022 dengan korban atas nama Abdul Sidik Isnur.

"Naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat nonaktif," ujarnya pula.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran atas makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur, melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

Penyidik Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin selama sembilan jam di Gedung KPK."Kami sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekat Bupati Langkat nonaktif juga sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

Selain Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!