Hukum Menimbun Minyak Goreng, MUI: HARAM!
Ilustrasi minyak goreng/Foto: Antara

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyesalkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu dan menyebut perbuatan itu haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.

"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin saat dihubungi di Palu, Jumat 4 Maret lalu.

MUI: Penimbunan membuat lonjakan harga

Zainal menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, katanya, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang karena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.

Atas kejadian tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.

"MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3).

Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.

"Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, " ujar Ilham.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: MUI: Menimbun Minyak Goreng Hukumnya Haram

Selain Hukum Menimbun Minyak Goreng, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!