Edarkan Ganja Pria 19 Tahun di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
Pengedar ganja di Pematang Siantar/Foto: Antara

Bagikan:

PEMATANGSIANTAR - Personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria yang tengah bertransaksi narkotika jenis ganja di Jalan Renvile Kelurahan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Pria itu adalah AGS (19) warga Kelurahan Merdeka, Kota Pematang Siantar," kata Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Ahya, dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Maret.

Ahya menyebutkan penangkapan pengedar narkoba itu adalah laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi ganja di Jalan Renvile Kota Pematang Siantar.

Kemudian personel berangkat melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan masyarakat sampai akhirnya menemukan seorang laki-laki yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan.

"Laki-laki itu adalah AGS, di dalam bajunya ditemukan satu buah plastik hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,92 gram. Dilakukan interogasi dan pria itu mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dari kedua temannya JNF (21) dan DVD (21) warga Jalan Merdeka," ucapnya.

Ia mengatakan, petugas melakukan pengembangan dan meringkus JNF dan DVD yang tengah berada di jembatan di Jalan Perwira, Kota Pematangsiantar.

Dari atas tanah di tempat JNF ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat bruto 8,62 gram. Kemudian ikut juga disita sebagai barang bukti handphone milik JNF dan DVD.

Ketiga pria tersebut mengakui sebagai pemilik  barang bukti ganja tersebut. Sedangkan DVD mengaku barang bukti ganja diterimanya dari H.

Polisi lantas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku H namun tidak berhasil ditemukan.

"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka di bawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum," katanya.