Airlangga Hartanto Minta Agar Mafia Minyak Goreng Ditindak Hukum
Airlangga Hartarto (DOK ekon.go.id)

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap mafia minyak goreng.

“Penyelundupan (minyak goreng) tangkap saja. Silakan saja kalau ada (mafia) tangkap. Ada bea cukai, ada polisi, segera tangkap,” tutur Airlangga dalam keterangan, Jakarta, Jumat, 18 Maret.

Selain itu, Airlangga meminta kepolisian menindak secara hukum siapapun yang melanggar hukum terkait kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng di Indonesia.

Airlangga: Yang Lawan Hukum akan Ditindak

Airlangga menegaskan, pemerintah tidak akan menolelir setiap perbuatan hukum. Terlebih ini menyangkut kebutuhan masyarakat. “Prinsipnya, yang melawan hukum akan diselesaikan hukum, ada satgasnya dibawah Polri," tegasnya.

Airlangga mengaku pemerintah sudah berupaya menjaga stabilitas kebutuhan minyak goreng di masyarakat. Salah satunya tetap memberi subsidi pada minyak goreng curah di harga Rp 14 ribu. Menurut Menko Perekonomian, seharusnya minyak goreng mudah ditemui masyarakat.

Terlebih, pemerintah juga sudah menerjunkan Satgas Pangan untuk mengawal distribusi minyak goreng ke masyarakat. Bahkan, kata Airlangga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga siap mengamankan distribusi minyak goreng ke pasar.

“Pak Kapolri juga sudah menyarankan bahwa distribusi ke pasar akan diamankan Satgas Pangan,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3/2022), memutuskan pemerintah menjamin komoditas minyak goreng melalui sejumlah kebijakan. Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.

Airlangga menuturkan, untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga.

Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.

Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan. Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Airlangga Minta Polisi dan Bea Cukai Tangkap Penimbun Minyak Goreng

Selain Airlangga Hartanto, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!