Genosida Etnis Rohingya, Amerika: Dilakukan Militer Myanmar
Ilustrasi pengungsi etnis Rohingya. (Wikimedia Commons/VOA/Zlatica Hoke)

Bagikan:

MEDAN - Amerika Serikat di bawah Presiden Joe Biden secara resmi menetapkan, kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya oleh militer Myanmar merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters, sebuah langkah yang menurut para advokat harus meningkatkan upaya untuk meminta pertanggungjawaban rezim yang sekarang menjalankan Myanmar.

Mengusir 730 Ribu Muslim Rohingya

Menteri Luar Negeri Antony Blinken akan mengumumkan keputusan tersebut pada Hari Senin di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, kata pejabat AS. Itu terjadi hampir 14 bulan setelah dia menjabat dan berjanji untuk melakukan tinjauan baru atas kekerasan tersebut.

Angkatan bersenjata Myanmar melancarkan operasi militer pada tahun 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 dari sebagian besar Muslim Rohingya dari rumah mereka dan ke negara tetangga Bangladesh, di mana mereka menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran. Pada tahun 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta.

Pejabat AS dan firma hukum luar mengumpulkan bukti dalam upaya untuk mengakui dengan cepat keseriusan kekejaman, tetapi Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menolak untuk membuat keputusan ketika itu.

Menlu Blinken memerintahkan 'analisis hukum dan faktualnya sendiri, kata para pejabat AS kepada Reuters dengan syarat anonim. Analisis menyimpulkan tentara Myanmar melakukan genosida dan Washington percaya, tekad formal akan meningkatkan tekanan internasional untuk meminta pertanggungjawaban junta.

"Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri AS, melansir Reuters 21 Maret.

Terkait hal ini, pejabat di Kedutaan Besar Myanmar di Washington dan juru bicara junta militer, tidak segera menanggapi email yang meminta komentar pada Hari Minggu.

Militer Myanmar telah membantah melakukan genosida terhadap Rohingya, yang ditolak kewarganegaraannya di Myanmar, dengan mengatakan sedang melakukan operasi melawan teroris pada 2017.

Sementara itu, sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan pada 2018, kampanye militer termasuk tindakan genosida, tetapi Washington pada saat itu menyebut kekejaman itu sebagai pembersihan etnis, sebuah istilah yang tidak memiliki definisi hukum di bawah hukum pidana internasional.

"Ini benar-benar memberi sinyal kepada dunia dan terutama kepada para korban dan penyintas dalam komunitas Rohingya, secara lebih luas bahwa Amerika Serikat mengakui gawatnya apa yang terjadi," terang seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri kedua tentang pengumuman Blinken pada hari Senin.

Kendati demikian, penentuan genosida tidak secara otomatis melepaskan tindakan hukuman AS. Sejak Perang Dingin, Departemen Luar Negeri telah secara resmi menggunakan istilah itu enam kali untuk menggambarkan pembantaian di Bosnia, Rwanda, Irak dan Darfur, serangan ISIS terhadap Yazidi dan minoritas lainnya. Dan yang terbaru tahun lalu, atas perlakuan China terhadap Uighur dan Muslim lainnya, hal yang dibantah oleh China.

Selain itu, Menlu Blinken juga akan mengumumkan 1 juta dolar AS dana tambahan untuk Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM), sebuah badan PBB yang berbasis di Jenewa yang mengumpulkan bukti untuk kemungkinan penuntutan di masa depan.

"Ini akan meningkatkan posisi kami saat kami mencoba membangun dukungan internasional untuk mencoba mencegah kekejaman lebih lanjut dan meminta pertanggungjawaban mereka," ungkap pejabat AS pertama.

Terpisah, Senator AS Jeff Merkley, anggota Komite Hubungan Luar Negeri Senat yang memimpin delegasi kongres ke Myanmar dan Bangladesh pada 2017, menyambut baik langkah tersebut.

"Meskipun penentuan ini sudah lama tertunda, namun ini merupakan langkah yang kuat dan sangat penting dalam meminta pertanggungjawaban rezim brutal ini," sebut Merkley dalam sebuah pernyataan.

myanmar

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken saat berkunjung ke Indonesia. (Sumber: Kementerian Luar Negeri Indonesia)

Pengakuan Menlu Blinken atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terutama mengacu pada peristiwa di tahun 2017, sebelum kudeta tahun lalu. Langkah itu diambil setelah dua penilaian Departemen Luar Negeri, satu dimulai pada 2018 dan lainnya pada 2020, yang gagal menghasilkan keputusan.

Beberapa mantan pejabat AS mengatakan kepada Reuters, mereka kehilangan kesempatan untuk mengirim pesan tegas kepada para jenderal Myanmar yang kemudian melancarkan kudeta 1 Februari 2021. Itu diikuti dengan penahanan para petinggi Myanmar, termasuk Aung San Suu Kyi.

Rezim militer bertindak keras terhadap pengunjuk rasa anti-kudeta, menewaskan lebih dari 1.600 orang dan menahan hampir 10.000 orang menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) yang berbasis di Myanmar.

Reuters tidak dapat secara independen memverifikasi angka-angka dari AAPP. Junta mengatakan jumlah kelompok itu dibesar-besarkan dan bahwa anggota pasukan keamanan juga tewas dalam bentrokan dengan mereka yang menentang kudeta. Junta belum memberikan angkanya sendiri.

Aktivis percaya, pernyataan yang jelas oleh Amerika Serikat bahwa genosida dilakukan dapat meningkatkan upaya untuk meminta pertanggungjawaban para jenderal, seperti kasus di Pengadilan Internasional di mana Gambia menuduh Myanmar melakukan genosida, mengutip kekejaman Myanmar terhadap Rohingya di Negara Bagian Rakhine.

Myanmar telah menolak tuduhan genosida dan mendesak hakim pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut. Junta mengatakan Gambia bertindak sebagai wakil bagi orang lain, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan kasus.

Sementara, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pengadilan terpisah di Den Haag, Belanda juga sedang menyelidiki deportasi Rohingya dari Myanmar, dan IIMM di Jenewa sedang mengumpulkan bukti yang dapat digunakan dalam persidangan di masa depan.

Myanmar menentang penyelidikan tersebut dan menolak untuk bekerja sama, dengan menegaskan ICC tidak memiliki yurisdiksi dan bahwa keputusannya untuk meluncurkan penyelidikan dipengaruhi oleh "narasi bermuatan tragedi pribadi yang mengerikan yang tidak ada hubungannya dengan argumen hukum yang dipermasalahkan."

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Pemerintahan Joe Biden Tetapkan Militer Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya

Selain Genosida Etnis Rohingya, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!