Pemerintah Desak Pemda Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar
Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KS) meminta pemerintah daerah turut dilibatkan untuk mengawasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu di pasar, agar tidak ada lagi penjual yang memasang harga melebihi ketentuan.

“Pelibatan pemda menjadi sangat krusial agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," kata Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 Maret.

Menurut dia, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Saat ini, menurut dia, masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

“Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," ujarnya.

Selama ini, kata dia, ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional. Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda), maka akan sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

"Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga," kata dia.

KSP, kata dia, mendapat informasi bahwa sudah terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000. Dengan jumlah tersebut, kata dia, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman.

"Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari," katanya.

Pemerintah saat ini juga terus mendorong dan meyakinkan para produsen untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah dengan mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Seiring dengan itu kami juga minta pada kementerian terkait untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi agar produsen tidak terganggu aliran dananya, dan lebih semangat memproduksi curah sehingga jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah,” katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan HET sebesar Rp14.000 untuk minyak goreng curah, sementara minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke harga keekonomian.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit akan mensubsidi harga minyak goreng curah kepada produsen. Dengan begitu, produsen memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, sehingga konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.

"KSP akan terus melakukan pengawasan, evaluasi dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," kata dia.