MEDAN - Terkait dengan aturan batas kecepatan di lima ruas tol, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkannya. Pengawasan aturan ini pun menggunakan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
"Terkait dengan penindakan atau penegakan hukum dengan menggunakan kamera E-TLE di jalan tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 29 Maret.
BACA JUGA:
Kendaraan yang melaju di atas 100 Km per jam akan ditindak
Lima ruas tol yang akan diterapkan aturan itu antara lain, Jakarta-Cikampek jalur atas atau Muhammed Bin Zayed dan bawah. Kemudian, ruas tol Sudiatmo arah bandara, ruas tol dalam kota, dan ruas tol Kunciran-Cengkareng.
Dalam aturan batas kecepatan ini, penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang melaju di atas 100 Km per jam.
Penerapan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Tetapi, polisi tetap akan mengirimkan surat bukti pelanggaran kepada pengendara yang melanggar.
"Dari tanggal 1 sampai tanggal 31 Maret surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah-rumah masing-masing pelanggar tetapi masih ada tulisannya sosialisasi E-TLE," ungkapnya.
Penindakan sebenarnya akan di mulai pada tanggal 1 April. Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi tilang dengan denda Rp500 ribu.
"Melanggar Pasal 287 ayat 5 Undang-Undnag LLAJ dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Sambodo.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Perhatian! Di Lima Ruas Tol Ini Dilarang Ngebut Lewat 100 Km/Jam
Selain Lokasi Kamera E-TLE, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!