Mahfud MD Persilakan Stasiun Televisi Tayangkan Film <i>Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI</i>
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak akan melarang pemutaran film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI dan juga tidak mewajibkan semua masyarakat untuk menontonnya.

"Jadi banyak yang bertanya, apakah pemutaran film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh. Tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan. Jadi silakan saja televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar, silakan," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Selasa, 30 September.

Selain lewat saluran televisi, Mahfud juga mempersilakan masyarakat untuk menonton lewat YouTube juga. Sebab, film ini ada di platform video streaming tersebut. 

Pemutaran film tersebut hanya akan melarang apabila penayangannya kemudian menciptakan kerumunan, seperti adanya kegiatan nonton bareng. Sebab, kegiatan yang menimbulkan keramaian semacam ini melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. "Itu dilarang," ujarnya.

Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan masyarakat memang saat ini dibebaskan untuk memilih mau atau tidak menonton film tersebut karena kebijakan yang mengharuskan semua orang untuk melaksanakannya sudah dihapus oleh Menteri Penerangan Muhamad Yunus Yosfiah di era pemerintahan Presiden BJ Habibie. 

"Pada awal reformasi dulu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah itu pernah menghentikan penayangan film pengkhianatan G30S/PKI sebagai sebuah keharusan. Jadi Yunus Yosfiah pada waktu itu mengehentikan keharusannya," ujarnya.

"Tapi kalau itu sebagai sebagai pilihan sukarela, memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," imbuh Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah organisasi seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis atau ANAK NKRI bakal menggelar kegiatan nonton bareng film G30SPKI. Mereka berencana menggelar nobar pada 30 September mendatang.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif menambahkan pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini secara nasional di musala dan masjid taklim di tiap-tiap daerah. Dia menyebut kegiatan ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Nobar itu akan kita laksanakan secara nasional di masjid, di musala, di majelis taklim, di tempat-tempat lainnya di tiap-tiap daerah. Jadi tidak terfokus pada satu daerah dan tetap harus menjaga protokol COVID-19. Itu tetap menjadi acuan kita ya," kata Slamet dalam jumpa pers.

Menanggapi hal ini, Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di masa pandemi COVID-19. Penegasan ini disampaikan merespons sejumlah organisasi yang berencana bakal mengadakan nonton bareng film G30SPKI di akhir September 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tak diberikannya izin keramaian karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Apalagi kegiatan itu akan memancing kerumunan dan berpotensi terjadinya penularan COVID-19 

"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat keselamatan jiwa masyarakat itu paling utama dan ini masih dalam masa pandemi COVID-19," ujar Awi kepada wartawan, Senin, 28 September.

Namun, kata Awi, keputusan tidak mengeluarkan surat izin keramaian bukan karena Polri melarang masyarakat untuk menyaksikan film tersebut. Tetapi lebih kepada keselamatan. Bahkan, disarankan jika tetap ingin menonton film tersebut, lebih baik dilakukan di rumah.