KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang
Edhy Prabowo (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Terpidana dalam kasus suap ekspor benih lobster itu dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani masa hukumannya.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 April.

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah pada Selasa, 5 April kemarin.

Dasar pelaksanaan eksekusi tersebut adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Selanjutnya, Edhy Prabowo diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kemudian, mantan politikus Partai Gerindra itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan pengembalian yang sudah dilakukan.

"Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

Setelah bebas, Edhy juga akan menjalankan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan mantan menteri ini telah bekerja baik.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret lalu.

Adapun maksud bekerja baik selama menjabat tersebut, karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL," dikutip dari pertimbangan kasasi itu.

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," imbuh pertimbangan majelis kasasi tersebut.