Bejat, Tukang Bakso Culik dan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memajang pelaku pencabulan anak di bawah umur (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak berkebutuhan khusus (15). Selama dalam pelarian, pelaku yang berprofesi sebagai tukang bakso mencabuli korban selama 14 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan orang hilang pada 8 September di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Adanya anak hilang di bawah umur inisial Melati (disamarkan) umur 15 tahun yang punya satu kebutuhan khusus korban ini," ucap Yusri kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Dua pekan menunggu, keluarga belum mendapat titik terang. Kemudian keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan ini ditindak lanjuti oleh polisi.

"Tanggal 24 September pihak keluarga melaporkan kembali," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku mulai terdeteksi. Hingga akhirnya ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, pada 30 September.

Kata Yusri, sempat menginformasikan kabar dan foto pelaku penculikan itu ke media sosial facebook. Dari sinilah polisi kemudian melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil.

Kepada penyidik, pelaku mengamini sudah memperkosa korban belasan kali. "Total 14 kali melakukan pencabulan tersangka kepada korban. Aksi pencabulan itu dilakukan selama 23 hari (selama diculik)," ungkap Yusri.

Yusri merinci, aksi pencabulan tersangka dilakukan sebanyak tiga kali di kamar kos di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kemudian, di daerah Boyolali, Jawa Tengah tersangka kembali mencabulinya.

"Selama 2 hari di Boyolali sempat dilakukan pencabulan 3 kali," ucap dia.

Terakhir, tersangka mencabuli korban di Jombang, Jawa Timur. Di lokasi terakhir pelariannya ini tersangka memperkosa anak berkebutuhan khusus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 di UU Nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 332 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.