Perburuan Petinggi DNA Pro Yang Libatkan Kepolisian Internasional
Gedung Bareskrim/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim terus memburu para petinggi robot trading DNA Pro. Dari 12 orang yang ditetapkan tersangka, baru 7 yang sudah ditangkap dan ditahan.

Dalam proses perburuan para tersangka, Bareskrim Polri menggandeng kepolisian internasional. Sebab, para tersangka yang buron mencoba kabur ke luar negeri.

Tiga Otak Kejahatan

Bareskrim melalui Interpol pun sudah menerbitkan red notice untuk menangkap tiga tersangka utama di kasus robot trading DNA Pro. Sebab, mereka merupakan pemilik hingga direktur robot trading ilegal tersebut.

"(Peran, red) Owner, direktur, dan founder," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan kepada VOI, Rabu, 20 April.

Ketiga tersangka ini yakni, Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei. Mereka disebut kabur ke Turki usai mengetahui menjadi buronan Polri.

Terlebih, dari hasil koordinasi dengan Imigrasi pun ditemukan adanya riwayat perlintasan mereka.

Sementara, untuk dua tersangka lainnya diyakini masih berada dj Indonesia. Sehingga, tidak dimasukan dalam daftar pengajuan red notice.

Petinggi Tim

Sejauh ini, penyidik baru berhasil meringkus 7 tersangka. Mereka rata-rata merupakan petinggi tim di robot trading DNA Pro.

Teranyar, penyidik menangkap satu petinggi. Perannya sebagai Branch manager tim central.

"Mengamankan tersangka Hans Andre Supit yang merupakan Branch manager tim central," ujar Yuldi.

Hans merupakan salah satu petinggi di DNA Pro. Sebab, dalam skema penipuan investasi tersebut, ada banyak tim yang dikerahkan untuk menarik minat para calon nasabah.

Hans pun ditangkap setelah menjalani pemeriksaan, 9 April, lalu. Sebab, hasil pemeriksaan dia dianggap melakukan tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ungkap Yuldi.

Ada juga tiga petinggi tim lainnya yakni, Jerry Gunandar selaku Founder dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Octopus, serta Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Rudutz.

Untuk Jerry dan Stefanus ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Robby Mereka ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 April.

Usai ditangkap, keduanya pun diperiksa secara intensif. Hasilnya, mereka memiliki omzet downline mencapai USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar.

Ada pun sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar.

Ratusan korban ini bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.

Ada pun, perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar.

Ratusan korban ini bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.